Untuk menjadi warga Negara yang baik, tentunya membayar pajak sesuai ketentuan menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Hal itu bukan tanpa a...
Untuk menjadi warga Negara yang baik, tentunya membayar pajak sesuai ketentuan menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Hal itu bukan tanpa alasan, karena memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Bapajk) merupakan salah satu bentuk ketaatan masyarakat terhadap Negara.
Di era yang serba digital seperti sekarang ini, cara membuat NPWP pun sudah semakin mudah. Namun, ternyata masih banyak juga masyarakat yang belum paham mengenai cara membuat NPWP online. Nah, bagi kamu yang belum paham, simaklah baik-baik ulasannya di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Secara Online
• Masuk ke halaman ereg.pajak.go.id
• klik daftar
• Masukan alamat e-mail aktif
• Nantinya email akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online
• Masukan kode captcha
• Login ke alamat e-mail yang sesuai pada saat mendaftar NPWP online
• Kemudian klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online
• Isi jenis wajib pajak kalian, pribadi atau badan
• Isi nama sesuai dengan KTP
• Isi alamat e-mail
• Masukan kata sandi atau password
• isi juga nomer handphone yang masih aktif
• Pilih jenis pertayaan dan jawaban pengaman yang hanya kalian ketahui jawabannya
• Terakhir, masukan kode Captcha dan klik "Daftar"
Bagaimana, cukup mudah dan simple bukan?
Manfaat NPWP Sebagai Persayaratan Administrasi
Dengan mempunyai NPWP, maka seseorang bisa mendapatkan kemudahan dalam mengurus berbagai persyaratan administrasi. Adapun mengenai beberapa persyaratan administrasi yang membutuhkan NPWP seperti berikut:
1. Kredit Bank
Jika kamu berencana untuk mengajukan kredit bank, maka salah satu persayaratan yang harus dimiliki adalah berupa NPWP. Dalam dunia perbankan, NPWP merupakan bentuk bukti untuk mengecek apakah calon debitur taat membayar pajak atau tidak?
Dengan adanya NPWP, maka kamu akan lebih mudah lagi untuk proses pengajuan kredit di bank seperti KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Angunan), kartu kredit, kredit multiguna, hingga kredit kendaraan bermotor.
2. RDN (Rekening Dana Nasabah)
RDN merupakan sebuah rekening yang dibuka di bank tertentu berdasarkan nama nasabah untuk tujuan investasi. Itu artinya, RDN ini hanya dapat digunakan sebagai fasilitas transaksi jual beli berbagai produk investasi seperti reksadana, investasi saham, dan obligasi.
Menurut kabar yang beredar, saat ini tersedia 5 bank yang telah memberikan fasilitas pembukaan RDN, diantaranya adalah Bank BCA, bank BNI, bank Panin, bank BRI, dan bank Mandiri. Untuk memproses pembuatan RDN tersebut, tentu saja seseorang harus memiliki NPWP.
3. Rekening Efek
Perlu diketahui, seseorang yang hendak berinvestasi saham harus memiliki rekening efek terlebih dulu. Nah, disinilah peran NPWP dibutuhkan untuk memudahkan proses pembuatan rekening efek tersebut.
Lantas, apa fungsi dari rekening efek? Pada dasarnya, rekening efek ini berperan sebagai rekening penyimpanan saham yang kamu miliki.
4. Rekening Bank
Terdapat beragam produk tabungan bank yang masih membutuhkan NPWP sebagai persyaratan administrasinya. Oleh karena itu, kamu harus memastikan dulu apakah produk rekening tabungan tersebut membutuhkan syarat NPWP atau tidak?
Adapun mengenai fungsi NPWP untuk mengidentifikasi serta memverifikasi data calon nasabah. Hal tersebut sudah sesuai denga peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 yang menyebutkan bahwa seorang calon nasabah diwajibkan untuk menyerahkan NPWP guna mencegah pencucian uang serta pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.
Demikianlah ulasan singkat mengenai cara membuat NPWP secara online besrta beragam manfaatnya.
COMMENTS