Bank syariah kini mengalami perkambangan yang cukup pesat di Indonesia. Bank syariah didirikan dengan dilatarbelakangi oleh adanya pemelu...
Bank syariah kini mengalami perkambangan yang cukup pesat di Indonesia. Bank syariah didirikan dengan dilatarbelakangi oleh adanya pemeluk agama Islam yang cukup besar di Indonesia sehingga pada tahun 1991 Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dengan melibatkan pemerintah menginisiasi untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Nah kemunculan bank syariah di Indonesia pada awalnya dipelopori oleh Bank Muamalat yang kemduain diikuti oleh bank syariah lainnya karena memang ada banyak keuntungan syariah dari adanya bank syariah.
Seiring berkembangnya waktu, kini hadir berbagai bank berbasis syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang menyematkan kata syariah dibelakang namanya. Lalu apa yang membedakan antara bank konvensional dengan bank berbasis syariah ini? Perbedaannya terletak pada prinsip transaksi keuangan yang mana dalam bank berbasis syariah terdapat prinsip secara islamsi yaitu sebagai berikut:
- Mudarabah (sistem bagi hasil).
- Musyarakah (kerja sama untuk mendirikan usaha secara bersama serta mengelolanya secara bersama).
- Wadiah (titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain).
- Murabahah (akad jual beli yang melibatkan bak dengan nasabah).
- Salam (jual beli yang keuntungannya telah disepakati bersama).
- Istishna (jual beli yang penyerahannya dilakukan dikemudian hari).
- Ijarah (sistem sewa).
- Qard (pinjam meminjam tanpa ada orientasi keuntungan).
- Hiwalah (prinsip pengalihan utang).
- Hiwalah (sewa jasa).
Nah itu dia beberapa prinsip dari transaksi dalam bank berbasis syariah. Dengan prinsip-prinsip secara islami yang digunakan oleh bank syariah, maka terdapat beberapa keuntungan syariah yang didapatkan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Terhindar dari riba
Tentu ketika kita menggunakan jasa bank syariah, kita akan terhindar dari riba yang hukumnya haram dan waji untuk ditinggalkan.
2. Sistem pinjam meminjam yang lebih ringan
Dalam hal ini, bank berbasis syariah tentu berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga sehingga memberatkan nasabahnya. Bank berbasis syatiah menggunakan sistem bagi hasil sehingga keuntungan maupun kerugian akan ditanggung bersama-sama.
3. Nasabah sebagai mitra bank
Dalam bank syariah, nasabah diposisikan sebagai mitra sehingga berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan, bukan sebagai debitur atau kreditur.
COMMENTS